Permendagari Tentang Batas Daerah Jadi Pedoman Untuk Mendukung Pilkada Tahun 2020
PEKANBARU - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau Sudarman mengharapkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah ini dapat dijadikan pedoman untuk mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
"Permendagri ini dapat dijadikan sebagai referensi resmi batas daerah serta acuan dalam pelayanan administrasi kependudukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di Pilkada Tahun 2020," ungkapnya saat Penyerahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Batas Daerah di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (04/09/2020).
Sudarman mengatakan, adapun peraturan yang dimaksud mengikuti Permendagri No. 81 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
"Permendagri No. 117 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, dan Permendagri No. 118 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsis Riau," katanya.
Lanjutnya, Ia mengungkapkan, penegasan batas daerah dapat meningkatkan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Permendagri ini merupakan penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan dituangkan dalam bentuk peta," tutupnya. (MCR/AQB)