
Gubri Lantik Komisioner KPID Riau Periode 2021-2024
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024 di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kamis (30/12/2021).
Adapun 7 orang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau yang dilantik adalah Robert Satria, Raga Perwira, Ahmad Raihan Qodri, Fauzan Surahman, Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, dan Hisyam Setiawan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor Ktps. 1427/XII/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau Periode Tahun 2021-2024.
Gubri mengatakan, dengan dilantiknya 7 orang terbaik malam ini sebagai Komisioner KPID Riau. Ia pun berharap dapat membawa tongkat estafet dari kepengurusan KPID Riau sebelumnya.
"Pastinya tantangan dalam mewujudkan penyiaran lebih baik khususnya di Provinsi Riau akan menjadi tugas dan kewajiban kepada seluruh anggota Komisioner KPID Provinsi Riau yang terpilih," katanya.
Selain itu, ia juga menitipkan amanah kepada anggota Komisioner KPID Riau agar kedepannya sebagai perwakilan masyarakat dalam bidang penyiaran agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.
"Kami juga berharap anggota yang terpilih dapat melaksanakan kewenangan dalam mengatur hal-hal tentang penyiaran di Riau untuk dapat meningkatkan kinerja dalam mengawal kualitas konten lembaga penyiaran radio dan televisi," harap Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah daerah Provinsi Riau yang telah memberikan dukungan kepada Komisi Komisioner kepada Komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi Riau.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPID Provinsi Riau periode 2017-2020 atas komitmennya selama kepengurusan mengawal penyiaran di provinsi Riau," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa informasi adalah hak asasi warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 lalu dioperasionalkan dalam Undang-Undang 32 menjamin informasi yang layak dan benar.
"Jadi tugas dari KPID Provinsi Riau itu menjamin informasi yang layak dan benar kepada semua masyarakat yang ada di Riau ini," ungkap Agung Suprio
Agung Suprio juga melanjutkan Jika satu saja masyarakat merasa tidak terpenuhi dalam mendapatkan informasi yang layak dan benar maka itu adalah akibat kerja dari KPID Provinsi.
"Oleh sebab itu, ini menjadi tugas dari KPID untuk dapat menyampaikan informasi dengan baik dan benar kepada masyarakat," imbuhnya.
(Mediacenter Riau/nb)