ppid@riau.go.id (0761) 45505

Tak Masuk Sekolah Negeri? Pemerintah Pekanbaru Pastikan Anak Tak Mampu Tetap Bisa Sekolah di Swasta

  • PPID UTAMA
  • 17 June 2025
  • 37 View

PEKANBARU – Kabar baik datang bagi keluarga kurang mampu di Pekanbaru. Kini, tak hanya sekolah negeri yang bebas pungutan, tapi juga sekolah swasta, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib disediakan tanpa biaya, apapun bentuk satuannya.

Bagi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, keputusan MK itu sejalan dengan komitmen yang telah lebih dulu dijalankan pemerintah kota.

“Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak awal saya sudah instruksikan agar tidak ada anak dari keluarga kurang mampu yang putus sekolah,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU‑XXII/2024 mempertegas bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab memastikan seluruh anak usia pendidikan dasar mendapatkan akses pendidikan gratis. Bahkan jika mereka tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah tetap wajib menjamin pendidikan mereka di sekolah swasta tanpa biaya.

Menurut Agung, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan skema bantuan lewat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), yang dananya telah dialokasikan dalam APBD. Dana inilah yang nantinya akan dipakai untuk menanggung biaya pendidikan siswa miskin di sekolah swasta.

“Kami tidak menganggap ini sebagai beban. Ini adalah tanggung jawab kami. Kalau pusat meminta daerah yang tanggung, ya kami siap. Ini untuk meringankan beban masyarakat,” kata Agung tegas.

Meski secara teknis masih menunggu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, Agung memastikan bahwa niat dan kesiapan dari Pemko Pekanbaru tidak akan menunggu terlalu lama.

“Kami sudah siapkan skemanya. Tinggal teknis pelaksanaannya kita sesuaikan,” tutupnya.

Bagi Dwi, seorang ibu buruh cuci di Kecamatan Payung Sekaki, kabar ini terasa seperti angin segar. Anaknya baru saja lulus SD dan tak lolos masuk SMP negeri favorit.

"Kalau sekolah swasta gratis juga, saya sangat bersyukur. Soalnya saya udah bingung nyari uang buat daftar ulang,” katanya haru. 



(Mediacenter Riau/pr)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

426

  • 138 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 91 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store