
Razia Gabungan, Puluhan Gawai Milik Napi Ditemukan dalam Lapas Pekanbaru
Pekanbaru - Razia gabungan digelar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat (23/5/2024) malam, nyaris 98 unit handphone ditemukan dalam kamar tahanan. Razia tersebut melibatkan ratusan personel dari Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar mengatakan banyak barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Ada 23 jenis barang terlarang yang ditemukan petugas dalam lapas. Di antaranya 98 hp, 85 charger, 62 handsfree, 25 senjata rakitan, 27 sendok besi, 23 kabel terminal, 13 kipas angin, 7 rice cooker, 3 kompor listrik 19 garpu besi," kata Maizar.
Selain itu, tim juga menemukan 17 pisau cukur, 5 speaker, 7 tali, 3 tali rafia, 18 kabel, 5 power bank, 8 besi, 10 penggaris besi, 23 botol kaca, 25 korek api, 24 hanger besi, 9 pemanas air dan 11 gunting kuku.
"Barang-barang terlarang yang kita temukan di dalam ruang tahanan, dilakukan pemusnahan," kata Maizar.
Puluhan ponsel yang ditemukan dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air. Selain itu, narapidana yang terbukti memiliki barang terlarang akan dikenai sanksi tegas.
"Sanksinya berupa pencabutan hak remisi, hak integrasi dan sel pengasingan," jelas Maizar.
Menurutnya, razia ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lapas bebas narkoba, handphone, dan penipuan, sebagaimana arahan dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Khususnya pada poin 1, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Dalam hal ini, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum," ucap Maizar.
(Mediacenter Riau/asn)