
Disnakertrans Riau Gandeng Polda Riau Selesaikan Dugaan Kasus Penahanan Ijazah
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekertrans) Riau menggandeng Polda Riau, terkait kasus dugaan penanahan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan tour dan travel. Tim dari Polda Riau tersebut berasal dari Desk Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebut tidak ada dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja.
"Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wamenaker. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi desk ketenagakerjaan Polda Riau," tegas Boby, Kamis.
Boby juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 43 laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan pekerja mereka.
"Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti dan proses penyelesaiannya akan kami kawal bersama aparat penegak hukum," tuurnya.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah telah melakukan pertemuan dengan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru.
Pertemuan dengan para mantan karyawan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sidak sebelumnya. Pada pertemuan tersebut, para mantan karyawan juga telah memberikan keterangan kepada pengawas dan telah membuat berita acara pemeriksaan.
“Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu.” kata Boby.
Boby menyebutkan, saat melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan tersebut, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.
“Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” tuturnya.
(Mediacenter Riau/ms)