
Dua Wanita Hamil Termasuk dalam 31 PMI Deportasi dari Malaysia
Pekanbaru - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, kembali memfasilitasi pemulangan 31 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Para PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Port Dikson menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (10/3/2025).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia.
"Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 31 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” katanya.
Dilanjutkan Fanny, PMI tersebut terbanyak masih dari Aceh sebanyak 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, kemudian dari Jawa Tengah, Riau dan Jambi masing-masing 1 orang.
“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Ada dua orang perempuan hamil asal Sumut,” ujarnya.
Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja diluar negeri secara unprosedural.
“Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya. (Mc Riau/Ms)
(Mediacenter Riau/ms)