![](https://mediacenter.riau.go.id/foto_berita/medium/25-pmi-dideportasi-dari-malaysia-di.jpg)
25 PMI Dideportasi Dari Malaysia Ditampung Sementara di Dumai
PEKANBARU - Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai, Selasa (11/2/2025). Setelah tiba di Pelabuhan Dumai, puluhan PMI tersebut kemudian langsung dibawa ke shelter untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, dalam pemulangan PMI ini pihaknya bertugas memfasilitasi pemulangan 25 PMI yang dideportasi dari Malaysia.
“Kami BP3MI Riau baru melayani fasilitas pemulangan PMI terkendala yang dideportasi dari Malaysia. Jumlahnya 25 orang,” katanya.
Para PMI yang dideportasi terdiri dari 19 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh satu orang, Sumatera Utara tiga orang, Sumatera Barat dua orang, Sumatera Selatan dua orang, Lampung dua orang, Jawa Barat tiga orang, Jawa Tengah tiga orang, Jawa Timur lima orang dan Nusa Tenggara Barat empat orang.
Fanny menjelaskan, para PMI ini dideportasi setelah menjalani hukuman di Malaysia selama kurang lebih lima bulan. Rata-rata mereka ditangkap karena pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau overstay.
“Sesuai SOP, setelah penjemputan di Pelabuhan Dumai, kita bawa semuanya ke shelter untuk pendataan, interview, serta dilanjutkan pemulangan ke daerah asal,” tambahnya.
Selain 25 PMI yang telah dipulangkan, BP3MI Riau juga mencatat akan ada tambahan 38 orang lagi yang dijadwalkan tiba pada Sabtu mendatang.
(Mediacenter Riau/ms)