Tunggu Hasil Putusan MK, Pemkot Pekanbaru Siapkan Pelantikan Wali Kota Terpilih
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada di Kota Pekanbaru akan disampaikan pada Selasa (4/2/2025) hari ini.
Jika gugatan Pilkada di Kota Pekanbaru ditolak oleh MK, maka pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilaksanakan pada 20 Februari mendatang.
Pelantikan akan digelar bersamaan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto dan sejumlah kepala daerah lainnya di Riau.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, Senin (3/2/2025). "Apabila memang gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, termasuk yang tidak ada permasalahan dilaksanakan 20 Februari," kata Roni Rakhmat.
Meski demikian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap melakukan persiapan untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030. Bahkan Pemko telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemko Pekanbaru, kata Roni, akan segera melakukan persiapan jika memang pelantikan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.
"Jika gugatan ditolak MK berarti KPU segera akan melaksanakan sidang pleno untuk memutuskan Walikota dan Wakil Walikota terpilih," katanya.
Selanjutnya, apabila sudah ditetapkan KPU walikota terpilih maka DPRD Pekanbaru akan segera juga melaksanakan paripurna. Setelah itu, dari Pemko Pekanbaru mengusulkan ke Gubernur Riau hingga Mendagri.
Menurutnya, proses untuk sampai pada tahap pelantikan itu sekitar 12 hari. Apabila memang ditolak oleh MK, maka masih ada waktu sekitar dua pekan lagi untuk persiapan pelantikan.
Akan tetapi jika MK menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru maka pelantikan kepala daerah terpilih akan tertunda.
(Mediacenter Riau/jep)