ppid@riau.go.id (0761) 45505

BPN Riau Beberkan Strategi Pencegahan Kasus Pertanahan

  • PPID UTAMA
  • 01 November 2021
  • 1203 View

PEKANBARU -  Badan Pertanahan (BPB) Riau memaparkan, bahwa langkah pencegahan terjadinya kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan harus dilakukan agar tidak terulang kembali. 

Begitu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir, saat menyampaikan beberapa strategi pencegahan kasus pertanahan di Pekanbaru, Senin (1/11/2021). 

Pertama, melakukan pemetaan potensi kasus berdasarkan tipologi kasus dan dilakukan kajian ilmiah/akademis maupun kajian praktis terhadap penyebab terjadinya kasus/akar masalah serta strategi penyelesaiannya maupun pencegahan kasus baru. 

Kedua, pencegahan dilakukan terlebih dahulu diprioritaskan pada sengketa, konflik dan perkara pertanahan dengan tren tertinggi. 

Ketiga, menguatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, perguruan tinggi, stakeholder terkait, dan masyarakat. Dalam bentuk membangun kesadaran bersama dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaan kegiatan pencegahan kasus pertanahan. 

Keempat, optimalisasi penggunaan sistem informasi elektronik sengketa, konflik dan pertanahan (SKP). Kemudian melakukan justisia untuk perencanaan, analisis kebijakan, penanganan serta pencegahan kasus pertanahan. 

Jika kasus pertanahan tidak diatasi, Tarbarita menyebutkan hal itu akan menimbulkan dampak buruk dilingkungan sesama manusia. 

"Tanah menjadi tidak produktif, pusat ekonomi tidak bisa dibangun dan tidak terciptanya lapangan pekerjaan karena tanahnya menganggur," jelasnya. 

Lalu, berpotensi kehilangan pemasukan kas negara yang bersumber dari pajak. Bahkan, kasus pertanahan juga menimbulkan tindak pidana akibat berbenturan dengan masyarakat. Dan sering terjadi kekerasan dilapangan sehingga berdampak adanya korban jiwa. 

Sementara Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting, mengatakan, di tahun 2020-2021 terdapat beberapa konflik pertanahan di Provinsi Riau diantaranya, permasalahan hak guna usaha (HGU), tumpang tindih lahan, batas wilayah, penguasaan dan pemanfaatan lahan serta tanah ulayat. 

"Kami menekankan penanganan konflik pertanahan harus diletakkan dalam koridor Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Sehingga penanganannya responsif dan melibatkan multi pihak," jelasnya



(Mediacenter Riau/nv)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

395

  • 124 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 82 Sedang Proses

Member PPID

462

  • 461 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store