95.655 Wajib Pajak Telah Bebas Dari Denda PKB/BBNKB
PEKANBARU - Hari terakhir pelaksanaan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebanyak 5.471 wajib pajak memperoleh insentif penghapusan pajak. Yakni dengan pokok pajak yang didapat sebesar Rp 9,377 miliar.
Dengan demikian selama pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan yang dicanangkan Gubernur Riau pada 15 Oktober 2019, yakni sebanyak 95.655 wajib pajak telah dibebaskan denda PKB/BBNKB.
"Program penghapusan pajak yang sudah kita laksanakan sejak 15 Oktober sampai 14 Desember ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Dimana sebanyak 95.655 wajib pajak telah dibebaskan denda PKB/BBNKB," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau Indraputrayana didampingi Kabid Penerimaan Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra, Sabtu (14/12/19).
Terdiri roda dua sebanyak 70.699 unit dan roda empat lebih sebanyak 24.956 unit. Selama dua bulan program tersebut diperoleh pemasukan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp109,280 miliar dan denda yang dihapuskan Rp39,157 miliar.
Sebagian besar wajib pajak yang telah memperoleh penghapusan denda dilayani oleh kantor Samsat yang berada di wilayah Pekanbaru sebanyak 38.018 unit. Dengan kontribusi pendapatan sebesar Rp 56.642 miliar, Samsat wilayah Kampar 7.998 unit dengan kontribusi sebesar Rp8,345 miliar, dan Samsat di wilayah Bengkalis 6.802 unit dan telah menyetor ke kasda sebesar Rp6,509 miliar.
"Hingga tanggal 14/12/2019 kemarin, total realisasi Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,080 triliun melampau target tahun 2019 sebesar Rp1,062 triliun," ujar Indra. (MCR/mtr)