ppid@riau.go.id (0761) 45505

Kunker Ke Riau, Ketua Tim Komisi II DPR RI Sampaikan Hal Ini

  • PPID UTAMA
  • 13 September 2021
  • 702 View

PEKANBARU - Ketua Tim Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI untuk tahun 2021 fokus mengatasi permasalahan pertanahan di Indonesia dengan membuat tiga Panitia Kerja (Panja).

Adapun Panja tersebut yaitu, Panja pemberantasan mafia pertanahan, Panja tentang tata ruang, dan Panja tentang evaluasi dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL).

"Nah hari ini yang datang ke Riau Kota Pekanbaru adalah Panja tentang evaluasi pengukuran ulang HGU, HGB, dan HPL. Kami sebelumnya sudah datang ke Balikpapan Kalimantan Timur, kami sudah memetakan berbagai persoalan terkait hak tanah yang dimiliki, apakah itu perusahaan ataupun rakyat yang menjadi masalah," ucapnya saat diwawancara usai rapat bersama Pemprov Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (13/9/2021).

Ahmad Doli Kurnia Tandjung sekaligus Ketua Panja evaluasi dan pengukuran ulang HGU, HGB, dan HPL menjelaskan, pihaknya sudah menginventarisir beberapa modus persoalan yang berkaitan dengan HGU, HGB dan HPL ini.

Adapun beberapa modus yang ditemukan adalah adanya modus dimana negara atau pemerintah memberikan HGU, HGB sebesar sekian hektare, akan tetapi ternyata itu tidak dimanfaatkan secara baik sehingga lahan bisa dikategorikan dengan sengaja di terlantarkan sehingga itu menjadi tanah tidak bermanfaat dan tidak ada manfaatnya bagi pendapatan negara.

"Bahkan ada pihak yang kemudian mengagungkan seluas tanah itu, ditebang, kemudian mendapatkan kredit, kemudian tidak diurus (tidak bermanfaat)," katanya.

Ia melanjutkan, modus kedua yang ditemukan Komisi II DPR RI adalah diberikan hak misalnya 10 ribu hektare, tetapi dalam perjalanannya yang digarap ada lebih dari itu bahkan ratusan ribu hektare, yang kemudian akan berimpitan dengan hak rakyat atau dengan perusahaan lain yang kemudian bisa menjadi konflik.

"Pada akhirnya juga sisa diluar yang digarap itu belum tentu juga masuk kepada pendapatan negara baik itu untuk pusat maupun untuk di daerah," sebutnya.

Pihaknya menambahkan, modus berikutnya adalah tanah tutupan atau tanah keterlanjuran. Dimana, ada tanah yang diberikan hak tapi beririsan dengan kawasan hutan.

"Nah, ini memang mulai ditertibkan pemerintah, UU Ciptakerja sekarang sudah mulai menciptakan kebijakan untuk diputihkan tetapi ternyata kami dapat informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selisihnya juga masih banyak," ujarnya.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung menerangkan, kenapa Panja ini datang ke Riau, karena Riau termasuk salah satu daerah yang banyak praktek masalah modus yang seperti itu dan ini harus diselesaikan.

"Tadi kami mendapatkan informasi banyak masalah pertanahan di Riau," sebutnya.

Ia menjelaskan, intinya kejadian Panja ini dibentuk untuk bagaimana memastikan setiap jengkal tanah di Republik Indonesia ini itu harus punya manfaat untuk negara dan rakyat.

"Oleh karena itu nanti kita cari solusinya. Kami datang pak gubernur dan bapak-bapak disini memberikan informasi detail dan yang nanti akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Terkait penyelesaian permasalahan pertanahan ini, pihaknya mengaku membutuhkan dukungan semua pihak dan Komisi II DPR RI meminta Kepala Kanwil BPN Riau untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi untuk mengukur ulang dan memetakan semua hak-hak tanah di Riau.

"Mudah-mudahan itu bisa menjadi awal penyelesaian masalah pertanahan yang sekarang satu persatu mulai kita selesaikan," tutupnya.



(Mediacenter Riau/ip)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

396

  • 124 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 83 Sedang Proses

Member PPID

462

  • 461 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store