Seluruh Insentif Nakes COVID-19 di Riau sudah Teranggarkan dan dibayar sampai Juni
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan seluruh insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien COVID-19 di kabupaten/kota telah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021.
Demikian disampaikan Ketua Tim Asistensi Percepatan Realisasi APBD Riau dan Kabupaten/Kota, Syahrial Abdi saat dikonfirmasi hasil asistensi APBD kabupaten/kota se-Riau, khususnya terkait anggaran insentif Nakes Covid-19, Kamis (26/8/2021).
"Kita sudah lakukan esistensi seluruh kabupaten/kota. Terkait dengan insentif tenaga kesehatan, semua kabupaten dan kota memastikan bahwa insentif Nakes sudah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021," katanya.
Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, karena dari konfirmasi pihaknya dengan semua daerah insentif Nakes telah terbayarkan sampai Juni 2021, makanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah bisa dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
"Artinya semua kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," cetus mantan Penjabat Bupati Kampar dan Bengkalis ini.
Lebih lanjut Syajhrial menjelaskan, insentif Nakes tersebut bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021.
"Sesuai PMK itu ada kewajiban 8 persen dari DAU untuk penanganan COVID-19. Itu yang kemarin diminta untuk dilakukan refocusing, dan itu wajib dilakukan kabupaten/kota," jelasnya.
"Artinya kalau refocusing 8 persen itu wajib, maka tidak ada alasan insentif nakes tidak terbayarkan. Kemudian itu harus dilaporkan setiap minggunya ke Kemenkeu dan Kemendagri," tukasnya.
(Mediacenter Riau/amn)