ppid@riau.go.id (0761) 45505

PWI Riau Gelar Sosialisasi KEJ dan KPW, Ilham Bintang: Jaga Integritas Profesi Wartawan

  • PPID UTAMA
  • 03 August 2023
  • 651 View

BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, di Batam, Provinsi Kepri, 1-3 Agustus 2023.

Kegiatan itu, menghadirkan para pemateri nasional yakni tokoh pers Dahlan Iskan, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Ilham Bintang, Ketua Komisi Diklat dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Tri Agung Kristanto, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, dan Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo.

Dalam kesempatan itu, Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, wartawan memiliki konsep operasional moral dalam menjalankan peran dan fungsinya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) salah satunya. 

"KEJ adalah kata kunci untuk merawat dan menjaga kepercayaan publik atas kebutuhan informasinya kepada wartawan profesional, mari kita jaga integritas profesi wartawan," sebutnya, dalam sesi pertama sosialisasi, di Hotel Batam City, Selasa (1/8/2023). 

Menurutnya, wartawan disebut profesional  minimal harus memenuhi empat syarat: memiliki pekerjaan yang menjadi sumber nafkahnya, pekerjaannya punya organisasi, organisasinya punya kode etik, dan organisasi memiliki institusi yang mengawasi ketaatan anggota pada kode etik profesi.

Tuntutan persyaratan profesional itu, terang pria yang akrab dipanggil IB ini, semakin relevan dengan semangat perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Negara menjamin kemerdekaan pers yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, menaati etika profesi, dan perlindungan hukum akan berjalan efektif jika wartawan mematuhi KEJ," tukas Ilham Bintang. 

Komisioner Dewan Pers, Tri Agung Kristanto memaparkan kian maraknya fenomena “kloning” yang dilakukan sejumlah (oknum) wartawan di lapangan. 

Tanpa datang ke lokasi, wartawan meminta berita dari wartawan lain, atau mengambil rekaman dari wartawan lain, dan langsung melaporkan di medianya, tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan berita itu.

"Padahal, tindakan 'kloning' adalah terlarang bagi seorang wartawan. Wartawan seharusnya ke lapangan untuk mendapatkan berita, dan melakukan konfirmasi kepada narasumbernya," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, ada fenomena media mengutip berita dari media lain, atau media sosial, dan langsung menyiarkannya.

Berita hasil kutipan inipun bisa dikutip oleh media lainnya, sehingga memunculkan fenomena yang disebut “multi level quotes”, kutip mengutip, yang bisa mengaburkan penanggungjawab atas berita itu. 

Terkait tanggung jawab pada model bisnis media ini, UU Pers memang belum mengaturnya, meskipun Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan, sebuah berita seharusnya merupakan hasil liputan atau analisis dari wartawan. 

"Bukan mengambil dari media lain atau media sosial, dengan tanpa menyebutkan sumbernya," tutur Tri Agung. 

Masih di acara yang sama, Dahlan Iskan mengatakan wartawan wajib memegang dua hal. "Pertama, jujur dalam menulis berita, dan kedua tidak beritikad buruk," tegas mantan Menteri BUMN ini. 

Pada sesi malam, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus memaparkan perkembangan teknologi AI, mengakibatkan terjadi perubahan format pemberitaan dan bergesernya nilai profesionalisme jurnalisme. 

Untuk itu, menurutnya, perlu rancang bangun organ media dalam sebuah ekosistem yang terintegrasi dan terhubung dengan masa lalu dan masa depan.

"Pentingnya mengukuhkan kembali standar kemerdekaan Pers yang berdaulat, sehingga pers tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan publik yang berorintasi pada kedaulatan rakyat," pungkasnya.

Sosialisasi KEJ dan KPW serta PD/PRT PWI yang diikuti 52 anggota PWI itu, juga dihadiri Penasihat PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan dan anggota DK PWI Pusat Asro Kamal Rokan, serta sejumlah Ketua PWI Provinsi dan Ketua DK Provinsi se-Indonesia. 



(Mediacenter Riau/bts)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store