Penjabat Sekdaprov Riau Paparkan Kerja PPID Di KI Pusat
JAKARTA - Dalam rangka memenuhi undangan Komisi Informasi (KI) Pusat untuk melakukan pemeringkatan atau KI Award, Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie langsung hadir menyampaikan pemaparan.
Pj Sekdaprov selaku atasan utama memaparkan bagaimana kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka mendukung dan mengawal keterbukaan informasi sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemaparan disampaikan di depan para komisioner KI Pusat bertempat di Hotel Mercure, Jakarta pada Kamis (17/10).
Dalam paparannya, Pj Sekdaprov menyebut bahwa PPID Utama Pemprov Riau sudah berjalan sesuai UU KIP dan Permendagri No 3/2017 tentang PPID.
PPID Utama Pemprov Riau dalam rangka mengawal keterbukaan informasi juga berkolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Riau. Termasuk dengan NGO yang komit dengan keterbukaan informasi seperti Fitra Riau.
"Jadi masalah keterbukaan informasi dan transparansi ini sudah jadi komitmen kita," tegas Ahmad Syah.
Seraya menambahkan bahwa masalah transparansi dan keterbukaan informasi bahkan masuk dalam visi misi Gubernur Riau.
Pj Sekdaprov juga menyebutkan bahwa keberadaan PPID Utama ternyata juga dapat menekan angka sengketa informasi ke KI Provinsi Riau.
Sebab, setiap terjadi ketidaksepahaman antara pemohon informasi dengan badan publik, PPID Utama juga berupaya melakukan mediasi.
"Jadi hanya sedikit yang sampai bersengketa ke KI," ungkapnya.
Ahmad Syah berharap, dengan kinerja PPID Utama Pemprov Riau yang cukup baik, KI Pusat kiranya dapat memberikan penilaian yang baik. (rls)