Kadisnakertrans Riau Sebut UU Cipta Kerja Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK
PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Provinsi Riau Jonli mengatakan keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan sangat membantu para pekerja atau buruh. Sebab, dalam klaster ketenagakerjaan sudah diatur mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dikatakannya bahwa program tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal itu penting diberikan kepada pekerja yang berdampak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini merupakan hal baru yang belum ada sebelumnya," kata Jonli saat mendampingi Gubernur Riau saat sosialisasi UU Cipta kerja di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis (22/10/2020).
Lanjutnya bahwa pekerja yang di PHK nantinya akan diberikan apokasi pelatihan oleh pemerintah selama enam bulan sehingga menjadi sumber daya manusia yang sangat berkompeten dan berdaya saing.
"Dengan pelatihan pelatihan bisa diarahkan kejurusan lain dan kita harapkan bisa pemerintah pusat langsung mengadakan pelatihan karena jika dikelola oleh pemerintah pusat tentu memiliki anggaran yang sangat besar sehingga memiliki sumber daya yang berkompeten karena Balai Latihan Kerja (BLK) pusat yang canggih," Ujarnya.(MCR/sem)