Gubri Keluarkan Maklumat Patuhi Protokol Kesehatan
PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan maklumat, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.
Maklumat tersebut mulai dikeluarkan 15 Oktober, dengan nomor 248/MAK/2020. Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19, dan diminta kepada masyarakat Riau untuk mematuhinya.
“Maklumat ini adalah agar masyarakat patuh, mengikuti protokol kesehatan. Kita harapkan bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau,†kata Gubri.
Berikut isi maklumat Gubernur Riau, Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Ketiga, bagi Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MCR/JI)