Gubri Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 Di Riau
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah di Provinsi Riau, Rabu (16/09/2020).
Gubri Syamsuar mengatakan, pembentukan Satgas Covid-19 untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sehingga perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Riau.
"Kita di Provinsi Riau telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Yang mana ketuanya ialah saya sendiri," ungkapnya.
Aadapun tugas Satgas Penanganan Covid-19, jelasnya, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional penanganan Covid-19, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.
"Kemudian, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," jelas Syamsuar.
Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 ini, ungkap Gubri, melibatkan Forkompimda Riau dan stokeholder terkait lainnya supaya penyebaran Covid-19 Provinsi Riau dapat terselesaikan secepatnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga butuh dukungan dari masyarakat untuk bisa bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Riau.
"Saat ini mari kita berdoa semoga ini cepat berakhir karena semua itu juga kembali kepada kita bersama-sama," harap Gubri.(MCR/AQB)