ppid@riau.go.id (0761) 45505

Apa Itu Dispensasi Pernikahan Anak? Ini Penjelasannya

  • PPID UTAMA
  • 13 February 2023
  • 900 View

PEKANBARU - Dispensasi pernikahan anak adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar kepada Madia Center Riau menjelaskan, bahwa selama tahun 2022, dispensasi pernikahan anak di Provinsi Riau mecapai 944 orang.

Yang mana, dispensasi nikah diajukan bagi yang mendesak menikah tetapi syarat usianya belum sampai seperti diatur Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

"Syarat untuk mengajukan dispensasi pernikahan anak adalah anak tersebut sudah mumayyiz dan pengajuannya harus orang tua atau wali si anak tersebut. Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 944 pengajuan dispensasi perkawinan anak," kata Yusar di kantornya, Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan faktor yang menyebabkan dispensasi pernikahan anak, diantaranya karena adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur tentang batas umur perkawinan, hamil duluan, pergaulan bebas, dan fertilitas yang tinggi dari wanita yang kawin dalam usia muda.

"Dari setiap pengajuan dispensasi perkawinan anak ini akan dilihat dulu kelayakan pemohon untuk nanti bisa berumah tangga, pengadilan agama yang menentukan. Tidak serta-merta semua pengajuan dispensasi nikah dapat dikabulkan," jelasnya.

Ia menambahkan, permohonan dispensasi perkawinan anak ini dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk beragama Islam.

"Sedangkan bagi yang beragama beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, permohonan dispensasi perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri," imbuhnya.



(Mediacenter Riau/rat)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

M. JOB KURNIAWAN, AP, M.Si

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

429

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 93 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store