ppid@riau.go.id (0761) 45505

Ini Penyebab Maraknya Investasi Ilegal

  • PPID UTAMA
  • 21 December 2022
  • 805 View

PEKANBARU - Investasi ilegal atau inveatasi bodong belakangan ini marak terjadi di masyarakat. Padahal, sudah ada regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi kegiatan investasi yang dapat mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan banyaknya masyarakat Indonesia terjebak investasi legal ini.

"Naluri manusia yang ingin cepat mendapatkan kekayaan dan suka memamerkannya di media sosial," ungkap Tongam saat menghadiri FGD Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (21/12/2022).

Kemudian, masih banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan investasi ilegal, dengan anggapan bisa cepat meraih keuntungan daripada tidak mendapatkannya sama sekali.

"Padahal dari beberapa persen, lebih kurang sudah ada yang mengetahui risiko dan kerugian dari investasi ilegal itu," tambahnya.

Selanjutnya, yaitu rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat terhadap investasi baik yang legal maupun ilegal.

“Sementara perkembangan teknologi digital saat ini semakin memperbesar peluang terjadinya investasi ilegal ini,” jelas Tongam.

Karena, menurut Tongam, masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online (Pinjol).

Kemudian, berambisi  memenuhi kebutuhan yang mendesak, karena kesulitan keuangan inilah yang menjadi penyebab maraknya pinjaman online ilegal di masyarakat. 

Ia menyampaikan, belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. 

Dalam kurun waktu 2018-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp126 triliun akibat adanya investasi ilegal ini.

Guna mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Tongam meminta masyarakat untuk memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi  telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan tercatat sebagai mitra pemasar sebelum berinvestasi.

“Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis, artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” pintanya.

Ia menyampaikan, masyarakat juga harus lebih memahami instrumen investasi yang akan diinvestasikan. Sebab, ada prinsip yang perlu diingat sebelum berinvestasi, yakni manfaat atau imbal hasil setiap produk investasi umumnya baru dapat dirasakan dalam jangka waktu tertentu.

"Hasil investasi pun akan sebanding dengan risikonya. Oleh karena itu, memilih tempat yang tepat merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi," imbuh Tongam.



(Mediacenter Riau/nb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

M. JOB KURNIAWAN, AP, M.Si

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

429

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store