Refocusing Dana Desa, Ini Kriteria Masyarakat Yang Bisa Mendapatkannya
PEKANBARU - Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan refocusing dana desa dalam bentuk bantuan tunai desa kepada masyarakat non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dalam acara Video Conference (Vidcon) bersama kabupaten/kota se-Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (23/4/2020).
"Kriteria warga yang mendapatkan refocusing dana desa ini adalah mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan PKH dan bantuan sembako, artinya diluar yang mendapatkan PKH dan sembako," terangnya.
Dijelaskan Syamsuar, selain non penerima bantuan PKH dan bantuan sembako, refocusing dana desa juga diberikan kepada mereka yang belum terdaftar mendapatkan bantuan apapun serta mempunyai keluarga yang rentan sakit dan kronis.
Tambahnya, jumlah yang didapatkan bagi penerima refocusing dana desa perbulannya sebesar Rp. 600.000 per KK selama tiga bulan, yakni terhitung sejak April, Mei dan Juni.
"Diharapkan agar Kepala Desa setempat bisa melakukan pendataan secepatnya agar dana tersebut bisa dicairkan dan langsung direalisasikan kepada mereka yang berhak mendapatkan," pungkasnya. (MCR/NV)