Satpol PP Riau dan Jambi Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Tujuannya
JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Riau lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Satpol PP provinsi Jambi.
PKS ini tentang penegakan peraturan daerah peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat di wilayah perbatasan.
Penandatanganan PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP provinsi Riau Hadi Penandio dan Kepala Satpol PP provinsi Jambi, Aguscik Andi. Bertempat di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/2022).
Kepala Satol PP provinsi Riau, Hadi Penandio mengatakan, tujuan PKS ini adalah untuk mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi.
"Ruang lingkup PKS ini meliputi pertukaran informasi dan data, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, sosialisasi, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi," ujarnya.
Dijelaskan Hadi, pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dilakukan melalui operasi gabungan, patroli terpadu, tindakan preventif; dan penindakan.
"Masa berlaku perjanjian kerja sama ini selama tiga tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak," tandas Hadi Penandio.
MC Riau