ppid@riau.go.id (0761) 45505

Hutan Tesso Nilo Rusak, Gubri Abdul Wahid Siapkan Langkah Pemulihan

  • PPID UTAMA
  • 17 June 2025
  • 37 View

PEKANBARU - Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pembentukan tim ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan konservasi yang mengalami kerusakan akibat perambahan dan penguasaan ilegal.

Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menyampaikan bahwa tim gabungan ini akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban, relokasi, dan reforestasi. Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya.

“Kami bersama Pak Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala BIN, dan Bupati Kabupaten Pelalawan memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,” ujarnya di Kantor Kejati Riau. Selasa, (17/6/2025).

Dikatakan Wahid, langkah-langkah teknis yang lebih rinci akan segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan ABC nanti kami laporkan ke Satgas Pusat,” imbuh Wahid. 

Selain itu Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada aspek sosial masyarakat yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Upaya komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal, tanpa merusak kawasan konservasi.

"Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha," katanya. 

Meski demikian, penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam proses ini.

“Mereka adalah rakyat kita, tapi hutan harus kita jaga bersama-sama. Tentu bagi mereka yang melanggar aturan akan ada sanksinya,” tegas Wahid. 

Lebih lanjut, orang nomor satu di Provinsi Riau itu menegaskan bahwa pembentukan TP4 adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk menjalankan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.

“Saya sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah siap mengamankan kebijakan-kebijakan yang diinstruksikan oleh Pak Presiden,” ujarnya. 

Gubri Wahid juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan ekosistem gambut di Riau. Sebab menurutnya, kawasan gambut yang sehat mampu menyerap karbon dalam jumlah besar, namun jika rusak atau terbakar, justru menjadi penyumbang emisi karbon yang memperparah perubahan iklim.

“Di Riau ini gambutnya cukup bagus untuk menyerap karbon. Tapi jika gambutnya terbuka karena penebangan hutan, malah dapat mengeluarkan emisi karbon yang lebih besar lagi. Untuk strategi pemulihan pasti ada, dan akan kita lakukan,” terang Gubri. 

Dengan dibentuknya TP4, Gubri berharap kawasan Tesso Nilo dapat dipulihkan kembali. Kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat satwa liar, penyangga kehidupan, dan warisan alam untuk generasi mendatang.



(Mediacenter Riau/wjh)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

426

  • 138 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 91 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store