ppid@riau.go.id (0761) 45505

KPU Siak Bentuk TPS Khusus di RSUD Tengku Rafian untuk PSU

  • PPID UTAMA
  • 19 March 2025
  • 197 View

SIAK – Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara.  

Awalnya, berdasarkan surat dari RSUD Tengku Rafian, terdapat 125 orang yang tercatat sebagai pemilih potensial, yang terdiri dari pasien, pendamping, dan tenaga kesehatan.

Namun, setelah dilakukan pencermatan, jumlah pemilih yang memenuhi syarat berkurang menjadi 64 orang.  

"Pencermatan ini penting agar tidak ada pemilih yang terdaftar ganda atau tidak sesuai dengan aturan. Kami menemukan 61 orang yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah menggunakan hak pilih di TPS asal, meninggal dunia, atau tidak terdaftar di DPT Siak," ujar Royani, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menegaskan bahwa pembentukan TPS Lokasi Khusus ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan sesuai dengan kebijakan KPU RI.

"Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih tetap terjamin bagi mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara," jelasnya.  

"Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat tetap menggunakan hak pilihnya secara sah dan transparan dalam PSU yang akan digelar di Kabupaten Siak," tandasnya.



(Mediacenter Riau/bts)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

721

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 376 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store