
Indeks Inovasi Provinsi Riau 53,63, Masuk Kategori Inovatif
PEKANBARU– Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.11-4898 tahun 2024 tentang indeks inovasi daerah, provinsi kabupaten dan kota, Provinsi Riau termasuk dalam daerah yang memiliki kategori inovatif dengan nilai 53,63. Hal itu membuat Provinsi Riau berada pada peringkat 18 dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid saat menghadiri kegiatan forum koordinasi sinkronisasi penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJ-PID). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (19/3/2025).
“Riset dan Inovasi juga merupakan kegiatan prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Untuk itu pemerintah daerah meletakkan inovasi dalam tiga bentuk. Tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintah,” terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negri RI, Yusharto Huntoyungo berharap Pemprov Riau bisa semakin kreatif dan inovatif untuk melakukan percepatan pencapaian daerah. Tentunya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Seluruh kalangan masyarakat juga diharapkan mulai didekati agar mereka bisa memiliki rasa penarasan untuk melakukan inovasi berdasarkan kearifan lokal,” katanya.
Indeks yang berada pada angka 53,63 ini, dikatakan Yusharto haruslah lebih ditingkatkan lagi setelah kegiatan hari ini selesai. Semua yang berkepentingan harus bisa memaksimalkan kompetensi dan bisa memanfaatkan hal tersebut seluas-luasnya.
“Tahun 2025 ini diharapkan forum ini bisa meningkatkan lagi Indeks Inovasi di Pemerintahan Provinsi Riau, dan dinaikkan predikatnya menjadi salah satu Provinsi yang punya predikat sangat inovatif,” harapnya.
“Mari menguatkan ekosistem dan budaya inovasi di Riau ini untuk Pembangunan lingkungannya juga,” tambahnya.
(Mediacenter Riau/mrs)