ASN Dilarang Tambah Libur
PEKANBARU - Hari Kamis (26/12/2019) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk kembali beraktivitas dan masuk kerja. Untuk menegakkan kedisiplinan, absensi pegawai dan tenaga harian lepas (THL) akan diinventarisir serta penerapan sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak masuk kerja.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus dioptimalkan. Pemerintah Provinsi Riau juga tidak akan mentolerir aksi-aksi yang melanggar kedisiplinan aparatur sipil negara.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya menilai, hal itu harus menjadi perhatian serius. Untuk itu, pegawai dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk tidak menambah libur, karena akan diinventarisir.
“Jadi jangan ada yang menambah libur. Kita akan inventarisir dan berikan sanksi tegas yang kedapatan bolos atau tidak masuk kerja,†paparnya lagi, Rabu (25/12).
Wujud keseriusan akan dilakukan dengan menggelar apel pasca libur natal dan mendata absensi secara menyuluruh. Sementara untuk pemberian sanksi itu kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti diinformasikan sebelumnya, ada peringatan hari natal kali ini, telah ditetapkan libur bersama selama dua hari terhitung mulai 24-25 Desember. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali masuk kerja tanggal 26 Desember 2019. (MCR/mz)