ppid@riau.go.id (0761) 45505

Ramadan Tiba, Pemkot Pekanbaru Keluarkan Panduan Aktivitas

  • PPID UTAMA
  • 28 February 2025
  • 30 View

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. Edaran tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 25 Februari 2025.

Dalam SE tersebut, tertulis beberapa ketentuan bagi pemilik usaha tertentu. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, diskotek, bola billiard, tempat pijat refleksi, warnet game online, dan Play Station, wajib tutup selama Ramadan.

Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya, hanya boleh melayani take away atau pesan antar pada siang hari. Untuk makan di tempat, baru diperbolehkan saat malam hari.

Pemilik usaha rumah makan atau restoran non-Muslim, boleh tetap buka selama Ramadan, dengan syarat mengajukan izin ke DPMPTSP dan memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Non Muslim".

Pelaku usaha yang melanggar SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa SE tersebut sudah disosialisasikan kepada pelaku usaha. "Kami sudah sampaikan kepada pelaku usaha yang ada di Pekanbaru," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Zulhelmi Arifin menambahkan, Satpol PP sebagai penegak Perda, Perwako, dan SE, siap melakukan penindakan jika ada pelanggaran. "Apabila ada yang melanggar, maka Satpol PP berhak untuk melakukan penindakan atau penertiban," tegasnya.

Zulhelmi Arifin mengajak seluruh masyarakat Pekanbaru untuk memaksimalkan ibadah di bulan Ramadan. "Mari kita memasuki bulan Ramadan ini dengan aman, bahagia, gembira, dan maksimal beribadah," pungkasnya.



(Mediacenter Riau/jep)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

410

  • 130 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

468

  • 467 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store