![](https://mediacenter.riau.go.id/foto_berita/medium/perkuat-nasionalisme-kanwil-kemena.jpg)
Perkuat Nasionalisme, Kanwil Kemenag Riau Terapkan SE No.1 Tahun 2025 bagi Pegawai
PEKANBARU- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau resmi mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025, yang mewajibkan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal Februari 2025.
Kakanwil Kemenag Riau, H Muliardi, MPd, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan kedisiplinan, serta menanamkan kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Agama Provinsi Riau berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aspek kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Muliardi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menjunjung tinggi simbol-simbol kebangsaan dalam setiap kegiatan di lingkungan kerjanya.
Dalam implementasinya, seluruh pejabat dan pegawai Kemenag diwajibkan untuk berdiri tegak dalam sikap sempurna selama Lagu Indonesia Raya diperdengarkan. Selain itu, SE ini juga mengatur pelaksanaan pembacaan dan pendengaran naskah Pancasila serta Panca Prasetya KORPRI di lingkungan kerja.
Setiap hari Selasa dan Jumat, seluruh pegawai Kemenag wajib membacakan naskah Pancasila, sedangkan pada hari Rabu, mereka akan melafalkan Panca Prasetya KORPRI.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenag Riau berharap dapat terus memperkuat semangat kebangsaan di kalangan pegawai serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas.