ppid@riau.go.id (0761) 45505

Seleksi Ketat: Ini Syarat Mutasi PNS ke Pemprov Riau

  • PPID UTAMA
  • 13 January 2025
  • 34 View

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau kini memberlakukan aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin bertugas di lingkungan provinsi. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, proses mutasi atau perpindahan PNS ke Pemprov Riau wajib melalui seleksi ketat.

"Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS yang bergabung dengan Pemprov Riau memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, saat diwawancarai pada Senin (13/1/2025).

Yan menjelaskan, bahwa penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN di Pemprov Riau dilakukan dengan mempertimbangkan program-program prioritas pembangunan daerah. Selain itu, kebutuhan ASN juga direncanakan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, dengan rincian setiap tahunnya disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan rencana strategis daerah.

Dijelaskan, terkait pengadaan melalui mutasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas mutasi PNS dari instansi pusat, mutasi PNS dari instansi provinsi lain, mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota provinsi lain. Kemudian, bisa melalui mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu Provinsi dan mutasi dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Yan menyebut, Gubernur Riau selaku PPK nanti mengumumkan lowongan pengadaan melalui mutasi yang diumumkan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia. Lebih lanjut, Yan memaparkan bahwa proses seleksi mutasi PNS ke Pemprov Riau akan dilakukan secara selektif dan transparan. 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ini," tegasnya.

"Jadi pemenuhan kebutuhan ASN di Pemprov Riau dilakukan selain melalui pengadaan melalui CPNS dan PPPK, juga melalui pengadaan melalui mutasi atau pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi jabatan fungsional," terangnya.

Proses seleksi mutasi sendiri akan dilakukan melalui tiga tahap utama, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Pada tahap seleksi kompetensi, calon peserta akan dinilai kemampuannya dalam hal manajerial, teknis, dan sosial kultural.

"Setelah dinyatakan lulus seleksi, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau. Namun, bagi yang belum berhasil, mereka masih dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya sepanjang formasi jabatan masih tersedia," jelas Yan.

Seleksi yang ketat ini sangat penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Riau. Selain itu, hal ini juga akan mendorong para ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau dapat semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong para ASN untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.



(Mediacenter Riau/jep)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

395

  • 124 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 82 Sedang Proses

Member PPID

461

  • 460 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store