Selama 2024, Perselisihan Kerja di Riau Capai 502 Kasus, Disnakertrans Fokus Mediasi
PEKANBARU - Selama tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-Provinsi Riau mencatat sebanyak 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan berhasil ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial (HI).
Kasus-kasus tersebut terdiri dari 114 perselisihan hak, 31 perselisihan kepentingan, 352 perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 5 kasus perselisihan internal antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan.
"Sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi yang paling banyak mengalami perselisihan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Muhammad Yunus, Kamis (9/1/2025).
Muhammad Yunus berharap di tahun 2025, perselisihan tenaga kerja dapat berkurang. Ia mengatakan, kunci penyelesaian konflik tenaga kerja terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak.
"Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja harus menjalankan kewajibannya dengan baik dan mematuhi aturan perusahaan," tuturnya.
Disnakertrans Riau berkomitmen meningkatkan peran mediasi untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Dengan langkah ini, mereka optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik tenaga kerja yang muncul. (bgs)
(Mediacenter Riau/bgs)