Jelang Nataru, Pj Wali Kota Pekanbaru Ingatkan ASN Tidak Nambah Libur
Pekanbaru - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menambah libur di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam rangka Natal dan Tahun Baru mendatang.
Ia mengatakan jika ASN menambah libur di luar jadwal maka akan ada sanksi yang menanti. "Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Senin (23/12/2024).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau itu juga mengatakan bahwa terkait masa libur dan kapan masuk kerja sebenarnya ASN tidak perlu diingatkan karena hal itu adalah kewajiban mereka. "Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini kewajiban mereka masuk," ucapnya.
Diketahui, jelang akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 ada beberapa hari libur. Hal itu diatur dalam SE Pemko Pekanbaru pada tahun 2023 lalu yang mengatur Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2024.
Pada bulan Desember 2024 ini, ada satu hari libur dan satu hari cuti bersama. Hari libur itu jatuh pada tanggal 25 Desember yakni perayaan Natal tahun 2024.
Kemudian satu hari cuti bersama jatuh pada 26 Desember pasca Natal 2024. Selanjutnya, awal tahun juga disambut dengan libur nasional 1 Januari dalam rangka tahun baru 2025 masehi.
(Mediacenter Riau/jep)