ppid@riau.go.id (0761) 45505

Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah, Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota Jalin Kerja Sama

  • PPID UTAMA
  • 19 December 2024
  • 10 View

PEKANBARU - Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau melakukan penandatanganan kesepakatan tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah. Acara ini diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Kamis (19/12).

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. Adapun beberap hal yang disepakati yaitu, sinergi pelayanan publik bidang pendapatan daerah.

Kemudian, perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah kabupaten/kota se Riau.

Dengan adanya kolaborasi ini, Pj Gubri meyakini akan memperkuat pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari reformasi fiskal undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini menandai babak baru era  desentralisasi fiskal Indonesia.

"Melalui implementasi undang-undang HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan tambahan atas PKB dan BBNKB serta MBLB atau yang disebut sebagai opsen yang akan berlaku efektif 5 Januari 2025," ujarnya.

"Besaran tarif untuk opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku," imbuhnya.

Kemudian, Pj Gubri menuturkan bahwa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah yang mengatur tata cara dan sinergi pemungutan opsen.

"Dalam hal pengimplementasian sinergi pemungutan obsen pajak daerah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap pelayanan publik yang meliputi sinergi pendanaan, pengelolaan pajak daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Pj Gubri jelaskan, perjanjian kerja sama  dimaksud tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi pemungutan opsen, mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten. Dengan lingkup melakukan pendataan pemutakhiran data, pertukaran dan pemanfaatan data, serta melakukan kegiatan bersama dalam menunjang optimalisasi pemungutan pajak daerah.

"Untuk menunjang optimalisasi pajak daerah ini, dibutuhkan Komitmen pendanaan bersama, yang paling sedikit satu persen dari penerimaan opsen pajak dan juga dukungan fasilitas yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

Maka dari itu, Pj Gubri berharap seluruh pihak terkait dapat saling berkoordinasi. Sehingga penerimaan pajak daerah meningkat secara signifikan, dan pada saat yang sama, kualitas pelayanan kepada wajib pajak juga semakin baik.

"Saya minta kepada para bupati dan wali kota untuk nanti kita sama-sama berkomitmen mewujudkan kesepakatan bersama ini, serta melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak daerah," tutupnya.



(Mediacenter Riau/Alw)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

388

  • 120 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 80 Sedang Proses

Member PPID

461

  • 460 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store