Kantor BPKHTL XIX Pekanbaru Diresmikan, Ini Pesan Tegas Menteri LHK
PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya meresmikan Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIX Pekanbaru. Bertempat di Kantor BPKHTL XIX Pekanbaru, Jalan Majalengka No.101, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (30/9/2024).
Peresmian kantor BPKHTL juga dilaksanakan di sejumlah daerah secara daring. Adapun kantor yang diresmikan di antaranya, Kantor BPKHTL XVI Palu, Kantor BPKHTL XVIII Aceh, dan Kantor BPKHTL XXII Kendari.
Menteri LHK RI berpesan, keberadaan gedung BPKHTL dimaknai sebagai komitmen dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Ia memandang, komitmen tersebut sangatlah krusial mengingat hutan dan lingkungan merupakan aset terpenting negara, baik dari segi aspek ekologis, sosial, maupun ekonomi.
"Pembangunan dan keberadaan gedung kantor BPKHTL ini jangan sekadar dilihat secara fisik, namun saya mohon juga bisa dilihat sebagai simbol komitmen kita bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Kita sama-sama menyadari bahwa hutan dan lingkungan merupakan salah satu aset terpenting dari bangsa dan negara Indonesia," ujarnya.
"Oleh karena itu, pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan menjadi sangat-sangat krusial dalam mengawal pembangunan nasional secara berkelanjutan," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, peran Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) sangat penting untuk KLKH sebagai otak dari Kementerian melalui perencanaan, pengendalian sekaligus pengawasan melalui proses-proses yang ada di PKTL. Kemudian, untuk menjaga stabilitas nasional dengan tata batas yang rapi.
"Sebab seringkali setiap ada konflik di pengadilan, selalu alasan yang diungkap adalah karena hutan tidak jelas batas-batasnya sehingga berani melanggar. Nah pada posisi itu, maka saya bersama Dirjen PKTL berupaya untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatasi hal tersebut," jelasnya.
Serta ia mengingatkan bahwa, tantangan yang dihadapi ke depan dalam konteks kelestarian hutan dan lingkungan akan semakin Kompleks. Oleh karena itu, kreativitas dalam mendukung kolaborasi dan sinergi, baik dalam penetapan kebijakan maupun dalam implementasi dan pengawasan di lapangan harus semakin kuat.
"Sebagai unit pelaksana teknis dari Dirjen PKTL, maka BPKHTL tentu memiliki peran penting dan strategi dalam mewujudkan kelestarian hutan, menjaga stabilitas, menjaga reputasi negara, edukasi publik, terutama di lapangan. Khususnya terkait dengan implementasi agar pada konteks penetapan tata batas kawasan hutan, penyediaan data dan informasi sumber daya hutan yang akurat. Serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola di tingkat tapak, dan penataan lingkungan yang berkelanjutan," terangnya.
Dengan diresmikannya Kantor BPKHTL ini, Menteri LHK berharap dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Serta, memperkuat optimalisasi kinerja BPKHTL.
"Harapan saya, dengan tersedianya bangunan kantor yang saat ini diresmikan bersama, maka langkah-langkah koordinasi kolaborasi terus dapat diperkuat. Selain itu, tentu saja peningkatan dan optimalisasi kinerja BPKHTL sendiri dalam pencapaian target kinerja," tutupnya.
(Mediacenter Riau/Alw)