ppid@riau.go.id (0761) 45505

KPU Ingatkan Nilai Souvenir Pilkada tak Lebih dari Rp100 Ribu, Tapi tak Boleh Dalam Bentuk Uang

  • PPID UTAMA
  • 30 September 2024
  • 334 View

PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rusidi Rusdan menyatakan pihaknya tidak akan menolerir pasangan calon kepala daerah berkampanye menggunakan uang yang berikan kepada para pemilih. Kalau dalam bentuk souvenir diperbolehkan asalkan nilainya tak lebih dari Rp100 ribu.

"Secara prinsip KPU tidak akan mentolerir, tidak bisa membenarkan kalau memberikan para pemilih dalam bentuk uang," kata Rusidi saat memberikan kata sambutan pada acara sosialisasi tahapan kampanye  pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 kepada media, Senin (30/9/2024) disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, jelas Rusidi, para Paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu, nilai ini lebih besar di saat Pileg dan Pilpres lalu yang hanya Rp50 ribu.

"Jadi Paslon, tim sukses, tim kampanye, Partai Politik, tidak boleh memberi pemilih  dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya," ucap Rusidi.

Terkait pelaksanaan kampanye yang telah memasuki hari kelima lanjut Rusidi secara umum KPU menilai berjalan secara aman dan damai serta kondusif. ''Semoga ini cerminan kedepan kampanye Pilkada 2024 akan baik-baik saja," ujarnya.

Selain kampanye dalam bentuk Rapat Terbatas (Ratas), kampanye Rapat Umum, KPU terang Rusidi akan menggelar debat terbuka yang disiarkan oleh tivi nasional dan lokal yang waktu pelaksanaannya masih dibahas oleh KPU,

"Tujuannya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara langsung visi dan misi para calon, sekaligus menjadi ruang bagi kampanye yang sehat dan terbuka," ungkapnya. (bgs)



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

377

  • 110 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 79 Sedang Proses

Member PPID

461

  • 460 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store