Sosialisasi Tata Kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Digelar di Pekanbaru
PEKANBARU - Sosialisasi tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) digelar di Pekanbaru. Tujuannya untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas tentang keterbukaan informasi.
Kegiatan ini melibatkan Setjen DPD RI Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, Kemenkumham RI, serta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau. Acara diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Kamis (12/9/2024).
Kepala Pusat Perencanaan dan Kajian Kebijakan Hukum Setjen DPD RI, Andi Erham sampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jaringan kerja sama antaranggota JDIH Nasional, dengan bertukar informasi, dinamika, dan tantangan pengelolaan JDIH di Riau. Serta dapat memberikan gambaran dan pemahaman terkait JDIH dan produk hukum DPD RI sejak berdiri, hingga saat ini.
Produk hukum suatu lembaga negara, lanjutnya, merupakan kebijakan politik yang penting untuk disosialisasikan. DPD RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara, merasa perlu untuk mendokumentasikan produk hukumnya, agar dapat diketahui dan diakses dengan mudah oleh masyarakat dan daerah.
"DPD RI terus melakukan perubahan dan pembenahan agar JDIH DPD Ri dapat semakin inovatif dan dapat mempertahankan prestasinya di JDIH Nasional award selanjutnya," ucapnya.
"Beberapa pembenahan yang sedang dilakukan yaitu perpustakaan mini hukum, kami di DPD RI ada perpustakaan mini hukun dan ruangan informasi hukum. kemudian menyusun peraturan Sekjen DPD RI terkait pengelolaan JDIH dan inovasi berkelanjutan pada website dan media sosial JDIHN," imbuhnya.
Lebih lanjut ia berharap, agar seluruh produk hukum pusat maupun daerah dapat didokumentasikan dengan baik. Sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
"Oleh karena itulah, kami datang ke sini [Provinsi Riau] untuk bekerja sama dengan JDIH Provinsi Riau, untuk mengenal produk-produk yang telah dikeluarkan oleh Provinsi Riau. Karena, literasi hukum menjadi hal penting untuk membangun masyarakat yang berbudaya hukum," tuturnya.
"Semoga acara sosialisasi JDIH dapat mempererat kerja sama antar pengelola JDIH, khususnya pemerintah provinsi Riau ke depan, untuk kita bisa saling berkomunikasi terkait dengan produk-produk hukum dan kebijakan hukum kedepannya," sambungnya.
Penjabat Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten III Setdaprov Riau menuturkan, di tengah era keterbukaan informasi yang semakin berkembang pesat, masyarakat dihadapkan pada tantangan baru yaitu bagaimana membatasi diri dari informasi yang melimpah dan terkadang tidak relevan.
Keterbukaan informasi, sebutnya, membawa dampak positif seperti peningkatan transparansi dan aksesibilitas data. Namun, terdapat pula potensi dampak negatif, seperti kelebihan informasi dan kesulitan dalam membedakan informasi yang valid.
"Berbagai informasi itu harus dicerna secara baik dan akurat. Pendidikan tentang literasi digital sangat penting untuk membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih baik tentang informasi yang mereka konsumsi," ujarnya.
"Oleh karena itu, kegiatan ini sangala penting, semoga target dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan," tutupnya.
(Mediacenter Riau/Alw)