Dukunng Pembangunan Berbasis Lingkungan, Pemkab Siak Raih Penghargaan dari KMS
Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Siak terus mendorong dan komitmen mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan berkelanjutan. Hal tersebut di buktikan, melalui penerapan Siak kabupaten hijau.
Upaya baik tersebut dapat dilihat dari peningkatan alokasi yang diperuntukan untuk pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkonstribusi pada penurunan kebakaran hutan dan lahan.
Atas upaya baik tersebut, Pemkab Siak menerima penghargaan dari koalisi masyarakat sipil untuk pendanaan dan perlindungan lingkungan (KMS - PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik yang konsisten dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT).
Penghargaan yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, pada Konferensi Nasional ke-5 Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang dilaksanakan di Luminor Hotel Kota, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bahu membahu bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan," ujar Arfan.
"28 Januari 2021 lalu, kita secara resmi meluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dan meluncurkan Website Siak Hijau. Itu dilakukan upaya akselerasi pencapaian misi Siak Hijau," sebut Arfan lagi.
Arfan mengatakan penghargaan ini didapat karena komitmen dan kerja bersama Pemkab Siak dan kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.
"Pembangunan berkelanjutan ini, kita dukung dengan Peraturan Daerah (Perda) no 4 /2022 tentang Siak Hijau. Selah satu contoh aplikasi Perda ini, adanya ruang terbuka hijau yang semakin pesat,” sebut Arfan.
Arfan menjelaskan, pemerintah daerah menyadari bahwa orientasi pembangunan tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memiliki karakteristik pembangunan yang pro terhadap keadilan sosial, melalui program penghijauan hutan adan lahan, peningkatan ekonomi kesejahteraan warga, dan pro terhadap lingkungan berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan Kabupaten Siak yang memiliki lebih dari 50 persen lahan gambut yang tersebar di 12 kecamatan yang jika tidak dikelola dengan baik serta mengabaikan kelestarian lingkungan akan membawa sejumlah ancaman terhadap rusaknya ekosistem lingkungan hidup.
"Karena ekosistem gambut harus kita jaga dan dilindungi, kita awalnya terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau, dilanjut Perda merupakan bukti komitmen Pemkab Siak dalam upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup," kata dia.
"Sekali lagi saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi tingginya, dan berharap ini bisa selaras dengan program untuk menjaga pembangunan berkelanjutan yang berorientasi dan berwawasan lingkungan secara bersama sama," tutupnya.
(Mediacenter Riau/MC Riau)