ppid@riau.go.id (0761) 45505
Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Online Secara Sistematis dan Komprehensif

Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Online Secara Sistematis dan Komprehensif

  • PPID UTAMA
  • 23 May 2024
  • 64 View

Pekanbaru - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memberantas judi online dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2024, sudah terdapat hampir dua juta konten yang ditangani. 

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” tegasnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2024). 

Menteri Budi Arie menyatakan selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada tanggal 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Kominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000 jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” tandasnya.

Menurut Menkominfo,  penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword. Selanjutnya, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kementerian Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

“Kita terus melakukan kordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, dimana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tuturnya. 

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo tak segan memberikan teguran kembali kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.

“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” ujarnya. 

Kementerian Kominfo juga telah menangani konten phising yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. “Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” tutur Menkominfo.

Selain penanganan konten judi online, Menteri Budi Arie menyatakan sebanyak 5.364 rekening bank telah diblokir dan sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” tandasnya. 

Menkominfo menyatakan pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden Joko Widodo. “Tolok ukurnya di PPATK, jika transaksinya masih tinggi maka judi di masyarakat masih eksis,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi onlline secara sistematis. Secara khusus, Menteri Budi Arie menekankan kembali tugas Kementerian Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.

“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, ini kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” ungkapnya. 

Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi dalam rapat telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.

“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” pungkas Budi.

Ia menegaskan bahwa Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di tanah air. 



(Mediacenter Riau/MC Riau)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

328

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 54 Sedang Proses

Member PPID

414

  • 413 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir