ppid@riau.go.id (0761) 45505
Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Sebabkan Tahanan Polsek Tewas

Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Sebabkan Tahanan Polsek Tewas

  • PPID UTAMA
  • 01 May 2024
  • 66 View

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, buntut tewasnya Dimas Firnanda (25) tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (20/3/2024) lalu.

Ekspos kelima pelaku dilakukan, pada Selasa (30/4) di Mapolda Riau. Penyebabnya terungkap, dikarenakan setiap keluar dari kamar mandi, kaki Dimas selalu basah.

“Motif pelaku menganiaya korban lantaran sering cekcok dan tidak senang dengan tingkah laku korban semasa di ruang sel. Mereka kesal saat korban keluar dari kamar mandi. Menurut beberapa tersangka, kakinya (korban,red) basah sehingga tempat tidur para tersangka menjadi basah. Lalu terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).

Otak pelaku berinisial FFS, empat lainnya yang ikut melakukan penganiayaan adalah AW, FR, IE dan TH.

“Antara korban dan para pelaku satu sel di Polsek Bukit Raya,” jelas Asep.

Saat ini ke lima pelaku sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terhadap kasus awalnya.

Dari hasil pendalaman keterangan para tersangka, setelah menganiaya korban hingga tidak berdaya. Para pelaku memindahkan Dimas ke pintu utama sel. 

Kemudian, setelah dilihat oleh petugas jaga, lalu korban di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di tanah kelahirannya Sumatera Utara.

“Para pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki,” ucap Asep.

Asep mengatakan, keterangan para tersangka dikuatkan hasil kesimpulan visum et repertum (visum luar) pertama kali saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bengkak pada pipi kiri, kemudian lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas serta dalam.

“Tim medis RS Bhayangkara menduga kematian korban akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Asep.

Namun, saat pihak keluarga memakamkan korban. Mereka curiga melihat sejumlah luka memar pada korban dan bagian kepala belakangnya terdapat luka berlubang.

Tidak terima, lalu pihak keluarga memutuskan membuat laporan ke Polda Riau agar penyebab kematian Dimas dapat diusut.

“Empat bulan berselang setelah kematian Dimas, tim forensik RS Bhayangkara bersama Ditreskrimum Polda Riau telah melaksanakan pembongkaran makam (ekshumasi) Dimas di TPU Muslim Medan Polonia pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu,” jelas Asep. 

Asep melanjutkan, dari hasil ekhumasi ditemukan ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, kemudian tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah. Kemudian patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis. 

“Sebab matinya  akibat kekerasan benda tumpul pasa daerah kepala. Dari hasil keterangan para tersangka, saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dan kita singkronkan dengan fakta hasil autopsi maka disimpulkan terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban,” jelas Asep lagi. 

Lanjut Asep, bahkan sampai korban terjatuh dan telentang masih dilakukan kekerasan oleh beberapa orang tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.



(Mediacenter Riau/hb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir