ppid@riau.go.id (0761) 45505
Berikut 7 Poin Penting dalam Surat Edaran Pj Gubernur Riau Terkait THR Keagamaan 2024

Berikut 7 Poin Penting dalam Surat Edaran Pj Gubernur Riau Terkait THR Keagamaan 2024

  • PPID UTAMA
  • 21 March 2024
  • 104 View

PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau, Bobby Rachmat menyampaikan surat edaran Pj Gubernur Riau tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Disnaker Riau, Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024 tentang pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja atau buruh.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam surat edaran Pj Gubernur Riau tersebut antara lain sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada: Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kedua kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Tunjangan keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Ingat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

3. Besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL), upah satu bulan dihitung sebagai berikut: 

Pertama pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Kedua, buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," lanjutnya. 

5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana poin tiga, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.



(Mediacenter Riau/sam)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir