ppid@riau.go.id (0761) 45505
Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

  • PPID UTAMA
  • 18 March 2024
  • 120 View

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah. 

Menaker menjelaskan bahwa pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal ini tentu akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja dan buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.

Oleh karena itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sangat penting sebagai dukungan bagi pekerja dalam menghadapi lonjakan biaya hidup tersebut.

"Bagi pekerja dan buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers pada Senin (18/3/2024).

Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kemnaker telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Kemnaker akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa pekerja menerima hak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan," tukasnya. (mc riau / bts)



(Mediacenter Riau/bts)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir