ppid@riau.go.id (0761) 45505
Gelar Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Ini Arahan Mendagri Tito

Gelar Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Ini Arahan Mendagri Tito

  • PPID UTAMA
  • 06 February 2024
  • 152 View

PEKANBARU - Gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Upaya ini dibuktikan dengan adanya program Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang sekolah formal.

Dikatakan Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango, bahwa komisi pemberantasan korupsi diamanatkan oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang tugas dan wewenang KPK, yakni sebagai tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kemudian, KPK juga diamanahkan untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada sebuah jejaring pendidikan.

Hal ini disampaikannya dalam acara rapat koordinasi nasional implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Agenda tersebut digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Selasa (06/02/2024).

“Pada November 2023 yang lalu, KPK menyelenggarakan rapat koordinasi nasional pendidikan antikorupsi di Jakarta yang dihadiri mitra-mitra strategis KPK. Pada rakornas PAK 2023 salah satu hasil koordinasi yang sangat menggairahkan dan kami harapkan yang menjadi awal kerjasama serta koordinasi lebih baik adalah inisiatif Kementerian Dalam Negeri dalam mewajibkan implementasi anti korupsi di seluruh pendidikan di Indonesia,” katanya.

Dijelaskan, insiatif Kemendagri RI tersebut diwujudkan dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini. KPK sangat mengapresiasi dan menghargai program pendidikan antikorupsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perbatasan korupsi Indonesia menjadi bagian penting dari program nasional.

Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi sejak dini merupakan proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya tindakan korupsi. Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini dengan melibatkan sekolah dan keluarga sebagai mitra.

“Terutama pada pendidikan formal tingkat tinggi dasar dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan untuk setiap kepala daerah mampu bekerjasama dengan KPK RI dan merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas. Sehingga, menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu variabel penting pembangunan daerah.

“Mendorong penerapan kurikulim Pendidikan antikorupsi pada satuan satuan pendidikan serta membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas. Membangun kerjasama antara pemerintahan daerah dengan KPK, untuk menjadikan Pendidikan Antikorupsi sebagai gerakan masif di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” tegasnya.

“Selanjutnya, mendorong seluruh Kepala Dinas Pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara massif. Kemudian mengimplementasikan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi sebagai acuan pada satuan Pendidikan di daerah," pungkasnya.(MC Riau/bib)



(Mediacenter Riau/bib)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir