ppid@riau.go.id (0761) 45505
Dampingi Masyarakat Miskin, 14 OBH Teken Kontrak Kerja dengan Pemprov Riau

Dampingi Masyarakat Miskin, 14 OBH Teken Kontrak Kerja dengan Pemprov Riau

  • PPID UTAMA
  • 11 January 2024
  • 207 View

PEKANBARU - Sebanyak 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota telah menjalin kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dilaporkan bahwa pelaksanaan kontrak kerjasama ini telah diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH. 

OBH yang terlibat dalam kerjasama ini telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, tugas mereka adalah memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin.

"Hari ini kita telah disepakati kontrak kerjasama antara Pemprov Riau dengan 14 OBH. Dengan telah ditandatanganinya kontrak ini, kita harap rekan-rekan OBH segera memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin,"kata Yan, Kamis (11/1/24) di Kantor Gubernur Riau.

Yan juga menekankan kepada OBH, dalam memberikan pendampingan itu hendaknya dapat menjangkau masyarakat miskin di pedesaan. Tentunya dengan melakukan koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) di kabupaten/kota.

"Kami atas nama Pemprov Riau juga menyampaikan terhadap skema-skema yang akan dilakukan rekan-rekan OBH, terkait perkara non litigasi. Pendampingan dilakukan pada saat perkara dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan di aparat penegak hukum,"ungkapnya.

Selain itu lanjut Yan, pihaknya mendorong pihak OBH dalam penanganan perkara di tahap non litigasi agar memberikan sosialisasi pemahaman hukum. Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat hingga tingkat perdesaan.

"Artinya, OBH tidak hanya memberikan pendampingan hukum, namun juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga ada pembinaan bagi masyarakat dan masyarakat dapat  memahami untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,"jelasnya.

Untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini papar Yan, dapat   menghubungi OBH di kabupaten/kota masing-masing. Tentunya, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu menurut Yan, adanya surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Tujuannya, agar pendampingan hukum ini benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin.

Yan menerangkan, adapun 14 OBH yang telah menandangani kontrak kerjasama dengan Pemprov Riau itu yaitu, OBH Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). OBH Perkumpulan LBH Ananda di Rohil dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau di Kota Pekanbaru.

"Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru di Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar.  LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru di Pekanbaru. Berikutnya, Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak di Kabupaten Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Kabupaten Pelalawan,"ungkapnya.

Kemudian  lanjut Yan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Yayasan Harapan Riau sejahtera di Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai di Dumai dan YLBH Indonesia Batas Indragiri di Kabupaten Inhu. (MC Riau/ bts)



(Mediacenter Riau/bts)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir