
Berikut Peran Satgas PANTAS dan Sistemnya
PEKANBARU - Masih tingginya angka anak tidak sekolah dan putus sekolah di Provinsi Riau dorong pemerintah bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengentasan Anak Tidak Sekolah (PANTAS) dan Sistem Informasi Pengentasan Anak Tidak Sekolah (Sipantas) di Riau.
Demikian disampaikan Ketua Satgas PANTAS Riau Pahmijan bersama tim saat pertemuan dengan Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution di Kediaman, Rabu (3/1/2024).
"Satgas Pantas dan Sipantas ini dibentuk agar mampu menyentuh akar permasalahan anak tidak sekolah di Riau," kata Pahmijan.
Ia juga menjelaskan bahwa Satgas PANTAS Riau dibentuk dari kalangan pemerintahan, akademisi, tokoh masyarakat dan praktisi pendidikan yang ada di Provinsi Riau.
"Satgas Pantas bertujuan untuk menemukan akar masalah dari anak tidak sekolah dan berupaya mencari solusi permasalahan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Pahmijan yang juga Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengungkapkan bahwa Sipantas dibentuk dengan tujuan sebagai sarana yang digunakan untuk pendataan, verifikasi dan validasi.
"Tentunya untuk anak yang tidak sekolah atau putus sekolah agar mendapatkan pendidikan layak," imbuhnya
Lebih lanjut dikatakan Pahmijan, dengan pendataan dari Satgas PANTAS maupun sistem informasi diharapkan kebijakan yang akan diambil bisa lebih tepat sehingga sumber daya manusia di Provinsi Riau lebih baik lagi.
Sebagai informasi, Satgas PANTAS Provinsi Riau ini terdiri dari Pelindung/Penasehat, Pembina/Pengarah, Penanggungjawab dan Pelaksana dengan tugas membantu pemerintah dalam percepatan pendataan dan fasilitasi pembinaan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/sam)