
Asistensi Penyusunan Laporan TPPS Kabupaten Kota Semester II Tahun 2023
PEKANBARU- Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Riau menggelar Asistensi Penyusunan Laporan TPPS Kabupaten/Kota Semester II tahun 2023 di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Sekretaris TPPS Provinsi Riau, Fariza mengatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan, yakni untuk menyamakan pemahaman terkait indikator-indikator di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan RAN PASTI yang menjadi kewenangan bagi kabupaten/kota, mereview capaian kinerja laporan TPPS kabupaten/kota semester I dan II tahun 2023 berdasarkan indikator-indikator yang ditargetkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan RAN PASTI.
"Selain itu, memastikan tersusunnya laporan TPPS kabupaten/kota semester II tahun 2023 sesuai kaidah yang dibentuk dan bisa dilaporkan sesuai target waktu yang dijadwalkan," jelas Fariza.
Dijelaskan Fariza, pemerintah telah menetapkan Stunting sebagai Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, prevalensi stunting Indonesia tahun 2021 adalah 24,4 persen dan tahun 2022 turun 2,8 persen menjadi 21,6.
Sedangkan prevalensi stunting Provinsi Riau berdasarkan SSGI tahun 2021 adalah 22,3 persen, dan tahun 2022 bisa menurunkan 5,3 persen sehingga menjadi 17 persen. Apabila mengacu kepada target nasional dimana pada tahun 2024 prevalensi stunting indonesia harus mencapai 14 persen, maka setiap tahunnya Provinsi Riau harus bisa menurunkan 2 persen.
"Pemerintah Provinsi Riau melalui TPPS perlu bekerja keras untuk menurunkan angka stunting sebagaimana yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Pusat," imbuhnya.
Sementara itu, kegiatan asistensi penyusunan laporan, sebut Fariza, dapat digunakan untuk memastikan tersusunnya laporan TPPS kabupaten/kota sesuai kaidah yang ditentukan, termasuk mereview capaian kinerja TPPS kabupaten/kota sesuai dengan indikator-indikator yang ditargetkan dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2021 dan RAN PASTI, menganalisis kesenjangan capaian indikator, penyamaan persepsi tentang sumber data, Defenisi Operasional (DO) dan mengidentifikasi kendala/masalah yang dihadapi serta memastikan tersampaikannya laporan TPPS kabupaten/kota sesuai target waktu.
"Hasil kegiatan Asistensi penyusunan laporan TPPS kabupaten/kota akan dimanfaatkan sebagai bahan untuk melakukan penyusunan laporan TPPS kabupaten/kota semester II Tahun 2023. Serta tersusunnya laporan TPPS kabupaten/kota semester II tahun 2023 sesuai dengan kaidah yang ditentukan dan dilaporkan tepat waktu," pungkas Fariza.
(Mediacenter Riau/nv)