Herimufty Harap RA-KKMD Riau Segera Disahkan Menjadi Peraturan Gubernur
PEKANBARU- Ketua Tim Kerja Dokumen Rencana Aksi Kelompok Kerja Manggrove Daerah (KKMD) Provinsi Riau, Herimufty berharap agar Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution mempercepat Dokumen Rencana Aksi (RA) KKMD untuk dijadikan sebuah Peraturan Gubernur Riau. Itu bertujuan supaya KKMD Provinsi Riau memiliki acuan lebih kuat dalam pengelolaan magrove kedepannya.
Harapan tersebut disampaikan Herimufty dalam acara rapat Penyusunan Dokumen Rencana Aksi KKMD Provinsi Riau di The Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis (14/12/2023).
Dijelaskan Herimufty, bahwa sejak dikeluarkannya SK Tim KKMD Provinsi Riau oleh Gubernur Riau pada masanya, Syamsuar pada Juli 2022 lalu, Tim KKMD Provinsi Riau mulai melaksanakan kegiatannya, terutama untuk penyusunan Rencana Aksi KKMD Provinsi Riau, yang juga merupakan amanat dari Pemerintah Pusat.
"Dalam membuat dan menyusun RA-KKMD ini, kita menggabungkan seluruh sektor terkait, mulai dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta sektor lainnya," jelasnya.
Rencana Aksi KKMD dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan rehabilitasi mangrove, apalagi Riau memiliki lahan mangrove yang terbilang luas.
Untuk kelanjutannya, hari ini Tim KKMD Provinsi Riau menggelar rapat Penyusunan Dokumen RA-KKMD yang terakhir, sehingga nantinya hasil dari dokumen tersebut akan diserahkan langsung kepada Sekdaprov Riau, SF Hariyanto selaku Ketua Pelaksana KKMD Provinsi Riau.
"Kita berharapkan nanti melalui pak sekda, kita bisa mendorong lebih cepat untuk menjadikan dokumen Rencana Aksi KKMD Provinsi Riau ini kedapalam peraturan gubernur Riau, supaya ini bisa kita efektifkan pemanfaatannya dalam pelaksanaan kegiatan kita ke depan dan kita memiliki acuan yang lebih kuat. Dan jika sudah disahkan atau sudah dijadikan dalam peraturan gubernur, mungkin Riaulah yang pertama kali selesai (Dokumen Rencana Aksi KKMD), bahkan pusat sendiri mungkin belum selesai," tutup Herimufty.
(Mediacenter Riau/nv)