ppid@riau.go.id (0761) 45505
Plt Gubri Memandang Perlu Ditetapkannya Perda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau

Plt Gubri Memandang Perlu Ditetapkannya Perda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau

  • PPID UTAMA
  • 23 November 2023
  • 227 View

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memandang perlu untuk membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sungai di Riau. Perda tersebut berdasarkan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. 

Demikian disampaikan, Plt Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution saat rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, terkait penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau.

Pemprov Riau memandang perda tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Bertujuan untuk keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang supaya lebih baik. 

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dalam urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota.

Kemudian, Undang-undang tersebut ditindaklanjuti melalui  Peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai untuk menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan tata pengaturan air nasional yang didasarkan atas wilayah sungai, dan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air nasional yang baik pada setiap wilayah sungai," kata Plt Gubri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/11/2023).

Dijelaskan Edy Nasution, tujuan yang lain adalah guna menunjukkan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di segala bidang kehidupan. 

Berdasarkan peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai, maka Provinsi Riau memiliki kewenangan pengelolaan wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

Adapun sungai tersebut yaitu, sungai Reteh yang melintas di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, wilayah sungai Kabupaten Bengkalis, Meranti, yang berada di pulau Rupat serta pulau-pulau pada Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Penerapan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai sampai saat ini cenderung masih terfragmentasi atau terkotak-kotak. Hal ini mengakibatkan berbagai kebijakan dan program sektor-sektor yang terkait dengan persoalan sumber daya air menjadi sulit bersinergi. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu pengelolaan sumber daya air terpadu berbasis wilayah sungai," ujarnya.

Selain itu, kata Edy Nasution, diperlukan keterpaduan antarsektor dalam pembuatan kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, keterpaduan semua pihak yang terkait dengan perencanaan dan pengambilan keputusan dan keterpaduan antardaerah baik secara horizontal maupun vertikal.

"Dengan demikian, pemerintah provinsi dipandang perlu memiliki strategi untuk meningkatkan pengelolaan sungai dalam aspek konservasi, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi berbasis wilayah sungai," tandasnya. (MC Riau/Alw



(Mediacenter Riau/Alw)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir