Tahun Ini Riau Dapat Alokasi 53.600 Dosis Vaksin PMK dari Pemerintah Pusat
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Pemprov dalam waktu dekat akan kembali melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Riau.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hewan ternak di wilayah Riau dari ancaman penyakit yang sangat menular ini.
Namun untuk pelaksanaan vaksinasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau masih menunggu giliran kiriman vaksin dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu kiriman vaksin dari pusat,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, drh Faralinda Sari, Minggu (12/1/2025).
Faralinda menyebutkan, tahun ini Riau mendapat alokasikan 53.600 dosis vaksin PMK untuk tahun 2025. Namun, jadwal pengirimannya belum dipastikan.
“Karena Riau bukan termasuk daerah dengan kasus PMK tinggi, sehingga pemerintah pusat memprioritaskan pengiriman vaksin ke provinsi lain yang memiliki lebih banyak kasus,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya berharap vaksin segera tiba agar pelaksanaan vaksinasi bisa segera dimulai.
“Mudah-mudahan vaksinnya cepat dikirim, supaya kita bisa langsung jalankan vaksinasinya. Dengan begitu, penyebaran penyakit pada ternak, khususnya sapi, bisa dicegah,” tambahnya.
Fara mengungkapkan awal tahun ini, Dinas PKH Riau mencatat dua kasus PMK. Kedua kasus tersebut ditemukan di Desa Kembang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Sapi yang terjangkit PMK merupakan sapi yang dilepasliarkan di perkebunan kelapa sawit, bukan sapi yang dikandangkan. Namun, sudah dilakukan pengobatan oleh dokter hewan dari Puskesmas setempat,” ungkap Faralinda.
Ia juga mengimbau para peternak untuk tetap waspada dan segera memvaksinasi ternaknya.
“Walaupun ternak tidak menunjukkan gejala PMK, ada kemungkinan penularan ke ternak lainnya. Vaksinasi dapat meningkatkan daya tahan tubuh ternak, sehingga tidak mudah terpapar virus,” tegasnya.
Dengan upaya vaksinasi yang terencana, Dinas PKH Riau berharap penyebaran PMK dapat diminimalkan dan sektor peternakan tetap terjaga.
(Mediacenter Riau/sa)