ppid@riau.go.id (0761) 45505

PI BUMD WK Bentu Disepakati 3,5 Persen dengan Tanggal Efektif Pengalihan Mulai 1 Januari 2024

  • PPID UTAMA
  • 30 December 2024
  • 439 View

Pekanbaru - Sehubungan dengan proses pengalihan Partisipasi Interes BUMD (PI BUMD) pada Wilayah Kerja (WK) Bentu, semua pihak terkait telah menyepakati besaran dari PI BUMD berada di angka 3,5 persen. Tanggal efektif pengalihannya pun disepakati mulai 1 Januari 2024.

WK Bentu sendiri terdiri 2 kabupaten yang, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Dalam prosesnya, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan ikut terlibat secara langsung dengan posisi sebagai pemegang saham Riau Petroleum Bentu.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi awalnya mengusulkan angka PI BUMD sebesar 4 persen. Namun setelah negoisasi, ia setuju dengan angka 3,5 persen, dengan catatan, jika arus kas negatif atau tidak ada produksi, maka EMP akan melakukan pembayaran kepada shareholders sebesar 1 Miliar rupiah.

"Disepakati jika PI BUMD di angka 3,5 persen, dengan catatan jika tidak ada produksi, EMP akan membagikan kepada BUMD sebesar 1 Miliar. Karena BUMD harus tetap dibayar dan itu bisa menjadi modal awal untuk mereka," ucap Pj Gubri saat menghadiri rapat pembahasan pembahasan lanjutan besaran dan tanggal efektif pengalihan PI BUMD secara virtual.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid mengatakan, negoisasi terkait besaran PI BUMD dilakukan secara maksimal. Tentunya telah mendapatkan hasil yang disepakati seluruh pihak.

"Kita serius lakukan negoisasinya, tidak betul memaksakan angka yang terlalu tinggi lalu tidak setujui. Namun angkanya juga tidak boleh terlalu rendah," ucap Taufiq di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

"Dalam melakukan negoisasi dengan rekan kita, pada shareholders, Pemprov, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, intinya adalah menemukan angka paling disepakati. Jadi tidak ada tanda tanya lagi terkait hasil negoisasi," imbuhnya.

Selanjutnya, perjanjian PI yang telah disepakati beserta syarat dan ketentuan lainnya akan ditandatangani pada bulan Januari 2025. Hal ini sebagai bentuk resmi pengajuan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).



(Mediacenter Riau/mrs)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

724

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 379 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store