Cegah TPPO di Riau, Keimigrasian dan Pelabuhan Rakyat Jadi Perhatian
PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau menggelar diskusi virtual yang intensif, Kamis (3/10/24), dengan fokus utama pada permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum, yang menunjukkan keprihatinan yang tinggi terhadap isu ini. Tercatat jumlah peserta yang tergabung melalui zoom meeting sebanyak 1.000 peserta dan live streaming youtube sebanyak 3.688 orang.
Hal ini menunjukkan tingginya antusias masyarakat akan bahayanya TPPO. Fokus utama diskusi ini adalah mengevaluasi kinerja Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 terkait sistem pemeriksaan keimigrasian dalam upaya mencegah TPPO.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa meskipun upaya pencegahan TPPO telah dilakukan. Namun, peraturan tersebut dinilai belum optimal, terutama dalam konteks geografis Provinsi Riau yang memiliki banyak pelabuhan laut.
Selain itu, Budi juga menyoroti pentingnya pencegahan TPPO, terutama di wilayah Riau yang memiliki banyak pelabuhan laut. Beliau mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mencegah TPPO melalui sistem pemeriksaan keimigrasian, belum sepenuhnya optimal dalam pelaksanaannya.
"Diskusi ini menjadi wadah bagi kita untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan mencari solusi yang lebih efektif dalam mencegah TPPO," kata Kepala Kemenkumham Riau.
Tingginya jumlah peserta yang mengikuti diskusi ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap permasalahan TPPO. Kepala Pusat Tata Kelola BSK Hukum dan HAM, Syarifuddin, berharap hasil analisis dan diskusi ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kinerja kebijakan terkait pencegahan TPPO di wilayah Riau.
"Semoga hasil analisis pada diskusi ini dapat dimanfaatkan dan diimplementasikan di wilayah sehingga memperkuat kinerja kebijakan apakah dilanjutkan, diubah atau dihapuskan," ujar Syarifuddin saat membacakan sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kemenkumham, Y Ambeg Paramarta.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Mex Mahdy, memaparkan hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM terkait pencegahan TPPO di wilayah Riau. Analisis ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan yang lebih efektif.
Sementara itu, Kepala BP3MI Riau, Fanny W. Kurniawan, menyoroti peran BP3MI dalam mencegah dan memberantas TPPO yang menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai korban. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menangani permasalahan ini.
Ketua Tim TPI Pelabuhan Laut Ditjen Imigrasi, Jerry R Saktinegara, memberikan paparan mengenai tugas, fungsi, dan pengawasan keimigrasian serta sistem informasi profil penumpang. Paparan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengawasan keimigrasian di pelabuhan.
Diskusi strategi kebijakan tentang TPPO di Riau menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ini. Melalui evaluasi terhadap kebijakan yang ada dan perumusan rekomendasi perbaikan, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia, dari praktik-praktik penipuan dan eksploitasi.
(Mediacenter Riau/mtr)