Bawaslu Riau Ingatkan KPU Teliti Syarat Bakal Calon Kepala Daerah dari Anggota DPRD Terpilih
PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau mengingatkan mengingatkan Bawaslu kabupaten dan kota se-Riau untuk meneliti secara cermat syarat-syarat para bakal calon kepala daerah yang merupakan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu RI nomor 1063/Ps/K1/09/2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Selasa (17/9/2024).
Indra menjelaskan, instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap calon kepala daerah yang juga terpilih sebagai anggota DPRD mematuhi aturan pencalonan dengan baik.
“Kami menginstruksikan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan imbauan kepada KPU untuk meneliti kembali syarat-syarat para calon kepala daerah yang merupakan anggota DPRD terpilih,” jelas Indra, Selasa (17/9/2024).
Ada beberapa poin penting dalam instruksi tersebut. Pertama, jika calon kepala daerah dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan calon kepala daerah, mereka diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD kepada pejabat yang berwenang.
Dokumen pengunduran diri tersebut harus dilengkapi sesuai aturan dan diserahkan sebelum penetapan calon. Kedua, bagi bakal calon kepala daerah yang terpilih menjadi anggota DPRD namun tidak hadir dalam pelantikan, syarat pencalonan tidak perlu diubah. Hal ini memudahkan proses pencalonan dan mempercepat verifikasi.
Bawaslu Riau juga menekankan, KPU di tingkat kabupaten/kota perlu memperhitungkan waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terkait perubahan syarat pencalonan ini.
"Semua perubahan persyaratan harus diselesaikan sebelum penetapan calon, untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari," tambah Indra.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses pencalonan kepala daerah berjalan sesuai regulasi dan tidak ada hambatan administratif. Bawaslu berharap koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu di tingkat daerah dapat menjamin pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Dengan instruksi ini, Bawaslu Riau menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pemilihan, terutama dalam mengawasi calon-calon yang berasal dari anggota DPRD terpilih.
Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Riau pun diharapkan dapat berlangsung lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Mediacenter Riau/jep)