Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, sejauh ini belum bisa berkomentar tentang berubahnya syarat dukungan partai politik (Parpol), dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
"Prinsipnya KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca MK memutuskan aturan baru dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Rabu (21/8/2024).
Namun ia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan berubah menyesuaikan dengan keputusan MK.
Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. (bgs)